DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN SRAGEN

DPC PARTAI GERINDRA KABUPATEN SRAGEN

Minggu, 17 April 2011

ANGGARAN DASAR PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA GERINDRA

ANGGARAN DASAR PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
GERINDRA

MUKADIMAH

Bahwa cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.

Cita-cita kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya

kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan yang terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.

Terjadinya penyelewengan-penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya melahirkan tatanan baru yang menghendaki agar seluruh kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia diletakkan dan dilandaskan kepada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian hakikat tatanan baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang terus-menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sejak kemerdekaan, bangsa Indonesia masih bergulat memerangi kemiskinan dan kemelaratan dan berjuang untuk tegaknya keadilan.Sistem politik dan ekonomi tidak mampu menutup jurang kaum miskin di satu pihak, dan kelompok kaya raya pada pihak lain, yang membentuk jurang ketidakadilan. Di tengah-tengah mayoritas rakyat yang berkubang dalam penderitaan, sistem politik kita tak kunjung mampu merumuskan, dan melaksanakan kebijakan polilik dan ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas rakyat Indonesia dari kemelaratan. Bahkan sistem politik kita tidak dapat membangun kepemimpinan Nasional yang kuat, yang dapat mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran yang berkeadilan.

Sistem perekonomian kita telah menyebabkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat. Kekayaan alam justru menjadi lahan pertarungan perebutan pengaruh di antara kekuatan-kekuatan politik dan sama sekali tidak mempunyai kepedulian terhadap kehidupan rakyat. Jumlah kemiskinan dan pengangguran terus bertambah. Karena itu tidak ada pilihan lain, kita harus mewujudkan kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekonomi kerakyatan. Budaya bangsa harus menjadi jati diri dan kekuatan bersama. Wawasan kebangsaan haruslah mengeratkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan di antara kita tidaklah menjadi sebab untuk tidak bersatu, tetapi hendaknya menjadi rahmat dan menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Inilah Indonesia.

Partai Gerakan Indonesia Raya hadir di tengah masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, UUD 1945 sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya, dan bangun badannya.Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang.

Atas Rahmat Allah Yang Maha Esa, Partai Gerakan Indonesia Raya, menyatakan diri sebagai Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;

BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, dan WILAYAH

Pasal 1

Partai ini bernama Partai Gerakan Indonesia Raya, disingkat Partai GERINDRA.

Pasal 2

Partai GERINDRA, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 3

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai, berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4

Wilayah Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

BAB II

AZAS, JATI DIRI, dan WATAK

Pasal 5

  1. Partai berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Jati Diri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial.
  3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka.

BAB III

TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS

Pasal 6

Tujuan

  1. Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.
  2. Berjuang memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Hukum, dan Keadilan.
  5. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Pasal 7

Fungsi

  1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa;
  2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
  3. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. Menghimpun, membangun, dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;
  5. Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.
  6. Menghimpun persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  7. Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
  8. Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 8

Tugas

  1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
  3. Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
  4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
  5. Mempersiapkan kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan;6. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

BAB IV

ANGGOTA DAN KADER

Pasal 9

Anggota

  1. Anggota Partai GERINDRA adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi Anggota.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Kader

  1. Kader Partai GERINDRA adalah Anggota Partai GERINDRA yang merupakan tenaga inti dan penggerak Partai.
  2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban untuk:

  1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GERINDRA.
  2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi Partai GERINDRA.
  3. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GERINDRA.

Pasal 12

Hak Anggota

1. Setiap Anggota mempunyai hak:

  • A. Bicara dan memberikan suara.
  • b. Memilih dan dipilih.
  • c. Membela diri.
  1. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI

ORGANISASI, WEWENANG, dan KEWAJIBAN

Pasal 13

Struktur Ogranisasi Partai GERINDRA terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pimpinan Ranting (PR).

Pasal 14

Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi Partai yang bersifat kolektif.

2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang:

a. Menentukan kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Partai GERINDRA.

b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah.

c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.

d. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/DPRRI Partai GERINDRA.

e. Menetapkan dan mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari Partai GERINDRA.

f. Menetapkan dan mengajukan calon Menteri-menteri dari Partai GRINDRA.

h. Memberi rekomendasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA.

g. Memberi rekomendasi calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota dari Partai GERINDRA.

h. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.

i. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional Serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.

Pasal 15

1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Propinsi.

2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang:

a. Menentukan kebijakan Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang kepada DPP.

c. Menetapkan dan mengesahkan Personalia Pimpinan Anak Cabang.

d. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Propinsi dari Partai GERINDRA.

e. Mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA ke DPP.

f. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.

3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Daerah Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 16

1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.

2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang:

a. Menentukan kebijakan di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Daerah Tingkat Provinsi maupun Daerah Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Anak Cabang kepada DPD.

c. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GERINDRA.

d. Mengajukan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati dari Partai GERINDRA.

e. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (Tingkat Kecamatan).

3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.

Pasal 17

1. Pimpinan Anak Cabang adalah badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan.

2. Pimpinan Anak Cabang berwenang:

a. Menentukan kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.

c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.

3. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 18

1. Pimpinan Ranting atau sebutan lain adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Ranting atau sebutan lain.

2. Pimpinan Ranting atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan di Tingkat Ranting atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

3. Pimpinan Ranting atau sebutan lain berkewajiban:

a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.

b. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Ranting atau sebutan lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar